Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri, Polda Metro Bakal Periksa Lagi Saksi
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan tersangka Firli Bahuri karena belum lengkap. Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa saksi-saksi guna melengkapinya.

"Termasuk di dalamnya (melengkapi berkas dengan memeriksan saksi)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Jumat, 5 Januari.

Kendati demikian, tak dijelaskan gamblang siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan. Termasuk, sejauh mana proses pelengkapan berkas perkara yang sudah dilakukan.

Hanya disampaikan tim penyidik akan mengikuti petunjuk jaksa guna melengkapi kekurangan berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU," kata Ade.

Adapun, jaksa peneliti rampung memeriksa berkas perkara Firli Bahuri. Hasilnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.

"Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18)," sambung Herlangga.

Sebagai informasi, penyidik melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.