Bagikan:

JAKARTA - Berkas perkara tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan belum lengkap. Polda Metro Jaya menyebut berdasarkan petunjuk jaksa peneliti, kekurangannya hanya sekadar beberapa keterangan saksi.

"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 13 Februari.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai siapa saja saksi yang keterangannya masih dibutuhkan untuk memenuhi berkas perkara tersebut.

Hanya disampaikan, dalam memenuhi petunjuk jaksa peneliti, penyidik akan meminta keterangan dari Firli Bahuri kembali dalam waktu dekat.

"Iya, akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara," ucapnya.

Ade juga menegaskan dalam upaya penyelesaian bekas perkara, penyidik tak mendapati kendala apapun. Saat ini, semuanya bekerja guna menyelesaikan secepatnya.

"Saat ini sedang berprogress tidak ada kendala kami pastikan dan akan segera kita kembalikan berkas perkara ke JPU," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap. Sehingga, dikembalikan kembali ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.

Berkas perkara itu dikembalikan pada Jumat, 2 Februari. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.

Sedianya, penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, dari proses pemeriksaan, jaksa menilai masih ada kekurangan dan mengembalikannya pad 28 Desember.

Menindaklanjuti hal itu, penyidik mulai melengkapinya. Setelah dirasa cukup, berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Januari.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.