JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap SYL rencananya dilakukan usai momen pemungutan suara Pemilu 2024.
"Iya, (SYL) akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 13 Februari.
SYL sedianya telah berulangkali diperiksa. Terakhir pada 29 Januari. Saat itu, penyidik disebut mendalami soal dugaan tindak pidana korupsi.
Tak hanya SYL, lanjut Ade, dalam upaya melengkapi berkas perkara, ada beberapa saksi lainnya yang akan turut diperiksa. Hanya saja, untuk indentitasnya tak disampaikan secara gamblang.
"Ada beberapa nanti kita akan update," sebutnya.
Di sisi lain, Ade menegaskan dalam proses pelengkapan bekas perkara, penyidik tak mendapati kendala apapun. Saat ini, petunjuk yang diberikan jaksa peneliti sedang ditindaklanjuti guna menyelesaikan secepatnya.
"Saat ini sedang berprogress tidak ada kendala kami pastikan dan akan segera kita kembalikan berkas perkara ke JPU," kata Ade.
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap. Sehingga, dikembalikan kembali ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
Berkas perkara itu dikembalikan pada Jumat, 2 Februari. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
Sedianya, penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, dari proses pemeriksaan, jaksa menilai masih ada kekurangan dan mengembalikannya pad 28 Desember.
Menindaklanjuti hal itu, penyidik mulai melengkapinya. Setelah dirasa cukup, berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Januari.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.