Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hari ini, Jumat 15 Desember.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU ke kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember.

Dalam berkas perkara itu, tertuang keterangan 104 saksi dan 11 ahli. Berkas perkara yang sudah diterima Kejati DKI Jakarta itu akan segera diteliti kelengkapnnya.

Apabila lengkap, maka, penyidik bakal langsung melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.

Jika sebaliknya, tim penyidik mesti melengkapi kekurangannya baik sisi formil maupun materiil.

"Rincian ahli ada 4 ahli hukum pidana, 2 ahli hukum acara, 1 ahli atau pakar mikor ekspresi, 1 ahli multimedia, 1 kriminolog, 1 ahli psikologi forensik," kata Ade.

Tumpukan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL dengan tersangka Firli Bahuri dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, Jumat 15 Desember. (Rizky A-VOI) 

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, sore.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Adapun, Kejati DKI Jakarta menyiapkan empat jaksa peneliti guna memeriksa kelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kejati DKi menyiapkan empat jaksa peneliti terkait SPDP dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan.