JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal menentukan kelengkapan berkas perkara tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pada Jumat, 22 Desember.
Pelimpahan berkas perkara Firli Bahuri atau tahap satu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember.
"Menentukan sikap ya. Jadi lengkap atau tidak. Nah kalo lengkap berarti P21, tapi kalo tidak ya kita harus memberikan petunjuk. Makanya batasnya 7 hari itu di hari Jumat," ujar Plh (pelaksana harian) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Senin, 18 Desember.
Waktu yang cukup panjang memang diperlukan dalam meneliti kelengkapan berkas tersangka Firli Bahuri. Sebab, ketebalan berkas hampir satu meter.
Sehingga, tim jaksa peneliti mengambil waktu maksimal selama 7 hari yang tertuan pada Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Dengan berkas setebal itu kan tidak mungkin sebenernya berapa hari tuh. Makanya waktu yang diberikan undang-undang untuk jaksa meneliti berkas adalah 7 hari," sebutnya.
Dalam memeriksa kelengkapan berkas, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengerahkan 6 jaksa peneliti. Nantinya, usur formil maupun materiil akan dicek secara detail.
"Terdapat 6 Jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," kata Herlangga.
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, di kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
BACA JUGA:
Berdasarkan foto yang diterima VOI, berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu sangat tebal. Bahkan, mencapai 1 meter.
"(Ketebalannya) sekira 0,85 meter," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Tebalnya berkas perkara itu karena tertuang keterangan 104 saksi. Kemudian, ada pula pendapat 11 ahli.
"Rincian ahli ada 4 ahli hukum pidana, 2 ahli hukum acara, 1 ahli atau pakar mikor ekspresi, 1 ahli multimedia, 1 kriminolog, 1 ahli psikologi forensik," kata Ade.
Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, sore.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.