JAKARTA - Berkas perkara tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, belum lengkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal menyusun petunjuk sebagai tindak lanjut.
"Selanjutnya penuntut umum selama 7 hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik," ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada VOI, Sabtu, 23 Desember.
Bila nantinya rampung, Kejati DKI akan mengirimkan petunjuk tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya. Petunjuk itu diserahkan berbarengan dengan pengembalian berkas perkara.
"Akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," kata Herlangga.
Sedianya, jaksa peneliti telah selesai memeriksa berkas perkara Firli Bahuri. Hasilnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," sebutnya.
"Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18)," sambung Herlangga.
Sebagai informasi, penyidik melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember.
BACA JUGA:
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.