JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta rampung meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang menetapkan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka. Hasilnya, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat, 22 Desember.
Dengan begitu, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sehingga, dapat dilengkapi seusai pentunjuk.
"Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Herlangga.
Sebagai informasi, penyidik melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember.
BACA JUGA:
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.