Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan dan atau gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, siang ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan pelimpahan dilakukan setelah tim penyidik rampung melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa peneliti.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade kepada VOI, Rabu, 24 Januari.

Pelimpahan berkas perkara itu disebut dilakukan sekitar pukul 13.50 WIB.

Adapun, dalam proses pelengkapan berkas perkara, penyidik kembali memeriksa saksi-saksi. Bahkan, beberapa di antaranya dikonfrontasi.

Para saksi yang dilakukan konfrontasi antara lain Syahrul Yasin Limpo; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Selain itu, penyidik juga kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka. Eks Ketua KPK periode 2019-2023 itu dicecar 13 pertanyaan selama kurang lebih tiga jam pada 19 Januari.

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.