Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri tak menahan pegiat media sosial, Palti Hutabarat tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong soal Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) mesti memenangka pasangan calon atau paslon 02, Prabowo-Gibran.

"Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 24 Januari.

Tapi tidak dijelaskan lebih jauh mengenai alasan di balik tak ditahannya Palti Hutabarat.

Hanya disampaikan dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong ini, penyidik akan mengedepankan proses penyidikan yang scientific.

"Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," kata Trunoyudo.

Palti Hutabarat ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 19 Januari.

Penangkapan terhadap Palti Hutabarat disebut berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Palti Hutabarat dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jucnto Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dia juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.