Bareskrim Limpahkan Penyebar Hoaks "Forkopinda Batubara Mesti Menangkan Prabowo-Gibran" ke Kejaksaan
Bareskrim Polri (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan Palti Hutabarat yang merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong ke Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara.

Kasus penyebaran berita bohong itu berkaitan dengan munculnya narasi yang menyebut Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) mesti memenangkan pasangan calon atau paslon 02, Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Benar, sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Maret.

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan hari ini. Penyidik membawa tersangka Palti Hutabarat ke Kejaksaan agar segera bisa diadili di tahap persidangan.

Penyerahan kewenangan atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan dilaksanakan usai berkas perkara dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada 16 Maret," kata Erdi.

Dalam penanganan kasus ini, Palti Hutabarat yang berstatus tersangka tak merasakan dikurung di sel jeruji besi. Sebab, penyidik memutuskan untuk tidak menahannya.

"Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 24 Januari.

Tapi tidak dijelaskan lebih jauh mengenai alasan di balik tak ditahannya Palti Hutabarat.

Hanya disampaikan dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong ini, penyidik akan mengedepankan proses penyidikan yang scientific.

"Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," kata Trunoyudo.

Sebagai pengingat, Palti Hutabarat ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 19 Januari.

Penangkapan terhadap Palti Hutabarat disebut berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Palti Hutabarat dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, Palti juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.