Bagikan:

JAKARTA - Pegiat media sosial, Palti Hutabrat, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mesti memenangkan pasangan calon atau paslon 02, Prabowo-Gibran. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 19 Januari.

Sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun itu karena Palti Hutabarat dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jucnto Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Palti diringkus di salah satu rumah yang berada di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dini hari tadi.

Penangkapan disebut berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Polri.

"Dua laporan polisi ya yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilaporkan di Polda Sumatra Utara. Kemudian laporan kedua adalah saudara Muhammad Wildan. Ini yang ada selaku pelapor di laporan polisi Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.

Sebagai informasi, beredar video yang berisi rekaman suara membahas soal memenangkan paslon nomor urut dua pad Pilpres 2024. Pada rekaman itu mencatut Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.