Masih Ingat Hoaks <i>Babi Ngepet</i> di Bedahan Depok? Begini Kelanjutan Proses Hukumnya
Layar tangkap video viral di media sosial.

Bagikan:

DEPOK – Adam Ibrahim, pelaku penyebar berita bohong atau hoaks babi ngepet di Bedahan, Depok beberapa waktu lalu, kasusnya sudah memasuki tahap pelimpahan berkas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti atas nama Adam Ibrahim alias Adam. Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau kedua, Pasal 14 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," tutur Herlangga kepada wartawan, Kamis 26 Agustus.

Sebelumnya, Polres Metro Kota Depok menangkap pelaku penyebar berita bohong alias hoaks soal babi ngepet yang sempat menggegerkan warga Bedahan, Sawangan. Pelaku ternyata ialah seorang ustaz alias tokoh masyarakat bernama Adam Ibrahim.

"Kami sampaikan bahwa semuanya yang sudah viral dari sebelumnya itu adalah hoaks itu berita bohong," kata Kapolres Kota Depok Kombes Pol Imran Siregar saat jumpa pers, beberapa waktu lalu.

Kapolres menyebutkan, bahwa Ibrahim berkerjasama dengan delapan rekannya untuk membuat isu adanya babi ngepet. Ide itu tercetus saat Ibrahim mengetahui adanya beberapa warga sekitar yang kehilangan uang.