'Sutradara' Hoaks Babi Ngepet di Depok Jalani Sidang, Ternyata 4 Saksi Disuruh Telanjang untuk Menangkap Si Babi
Terdakwa hoaks babi ngepet/ Foto: IST

Bagikan:

DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong babi ngepet atau babi jadi-jadian dengan terdakwa Adam Ibrahim (44). Agenda sidang mendengarkan keterangan 2 saksi kunci.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Andi Rio Rahmat menuturkan bahwa Jaksa Alfa Dera dan Putri hadirkan 2 orang saksi bernama Eka Rizky yang diperintahkan terdakwa mengambil babi yang dipesan oleh terdakwa.

Selanjutnya saksi Adi Firmanto, yang bersaksi dalam persidangan bahwa dirinya adalah orang yang diminta terdakwa menyerahkan uang guna ritual yang mana uang tersebut ternyata digunakan untuk pembelian babi.

Suasana sidang hoaks babi ngepet/ Foto: IST

“Dipersidangan, Jaksa Alfa Dera menunjukkan alat bukti komunikasi Whatsapp terkait perbuatan terdakwa Adam Ibrahim dalam menyusun skenario penangkapan babi serta keterangan terdakwa mengomandoi penangkapan babi, yang mana dalam bukti komunikasi tersebut ditunjukan sebagai bukti terdakwa memerintahkan 4 orang menangkap babi untuk berkumpul disatu titik dan kondisi diperintahkan terdakwa untuk telanjang bulat,” tutur Kasi Intel Kejari Depok dalam keterangan tertulis, Selasa 28 September. 

Kasi Intel menjelaskan bahwa saksi bernama Adi Firmanto adalah saksi yang berperan memegang baju dan celana saat 4 saksi lain tidak mengenakan pakaian. Dalam persidangan tersebut, terungkap keterangan dari Eka Rizky mengenai alur kejadian perkara.

“Saat di tengah kegelapan itu terdakwa menerima pesanan babi yang dibawa saksi Eka Rizky di depan rumah terdakwa,” lanjut Kasi Intel.

Kasi Intel mengatakan bahwa fakta dalam persidangan, Saksi Eka Rizky juga menyampaikan babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa. Sedangkan, Eka Rizky mendengar kabar jika terdakwa mengumumkan babi tersebut adalah babi ngepet yang ia tangkap. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Adam Ibrahim dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Adam didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat. 

Sidang lanjutan akan dilakukan kembali pada tanggal 5 Oktober 2021.