Bagikan:

JAKARTA – Pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Septo Achanto yang menyebut proses penerbitan izin kepemilikan lahan SHGB kepada PT Sentul City Tbk telah sesuai aturan, seolah membuat Rocky Gerung tersudut.

Pengamat politik itu makin terpojok setelah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur kepemilikan lahan seluas 800 meter persegi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

“Saya pikir prosedur perizinannya sudah klir (jelas) semua ya pada saat itu,” ujar Septo, mengutip CNN, Jumat 17 September.

Dijelaskan Septo, izin kepemiilkan lahan itu awalnya dimiliki PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

Selanjutnya, setelah izin dilepas, ATR/BPN kemudian diberikan kepada PT Sentul City Tbk dan beralih menjadi SHGB pada 1994 silam.

“Saat itu sudah sesuai dengan prosedur penerbitan izin kepemilikan lahan yang ada. Saya kira begitu,” sambungnya.

Septo kembali menegaskan, pihaknya memastikan bahwa seluruh proses penerbitan izin kepemilikan lahan tersebut telah sesuai prosedur dan tidak cacat hukum.

“Sertifikat juga sudah keluar,” pungkasnya.