Bagikan:

JAKARTA - Beredar surat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melunasi commitment fee Formula E sebelum masa jabatannya habis pada 2022.

Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengaku rencana penyelenggaraan Formula E memang banyak menimbulkan tanda tanya. Termasuk seberapa besar kemampuan DKI dalam menggelar Formula E.

Karenanya, sejak awal PDIP mengusulkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Anies mengenai Formula E, sehingga pertanyaan-pertanyaan itu bisa dijawab.

"Itu memang perlu ditanya dan biar Gubernur yang menjelaskan nanti. Dengan adanya hal ini, maka semakin memperkuat dorongan untuk mewujudkan interpelasi," kata Gilbert kepada VOI, Selasa, 14 September.

Keharusan untuk melunasi commitment fee ini tertuang dalam Pasal 92 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Disebutkan, jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.

Itu artinya, Anies wajib membayar commitment fee Formula E sesi 5 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Sebab, hal itu sudah disepakati dalam MoU.

Karenanya, dengan melihat kondisi pandemi yang mengakibatkan Formula E tertunda, serta pemasukan daerah yang tak optimal, kemampuan Anies untuk melunasi commitment fee selama 5 tahun penyelenggaraan menjadi diragukan.

Masalahnya, jika Anies tak bisa melunasi commitment fee saat masa jabatannya selesai pada Oktober 2022, maka akan melanggar peraturan pemerintah.

"Seharusnya Gubernur mengikuti PP yang kedudukannya lebih tinggi dari Ingub. Melangkahi ini, artinya melampaui wewenang. Ada potensi pelanggaran berat sebagai seorang Gubernur," ucap Gilbert.

Seperti diketahui, Dispora DKI Jakarta mengirimkan surat laporan mengenai rencana kegiatan Formula E kepada Anies. Surat ini dilayangkan pada tanggal 15 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, Dispora DKI mengingatkan Anies untuk melunasi kewajiban membayar commitment fee Formula E selama 5 tahun.

Rinciannya, sesi 2019/2020 sebesar 20 juta pound sterling, sesi 2020/2021 22 juta pound sterling, sesi 2021/2022 24,2 juta pound sterling, sesi 2022/2023 26,6 juta pound sterling, dan sesi 2023/2024 29,2 juta pound sterling.

Sejauh ini, Anies sudah membayar commitment fee yang dibayarkan tahun 2019 sebesar 20 juta pound sterling atau setara Rp360 miliar, commitment fee pada 2020 sebesar 11 juta pound sterling atau setara Rp200 miliar, dan bank garansi sebesar 22 juta pound sterling atau Rp423 miliar.

Jika Anies melanggar perjanjian tersebut, maka rencana pergelaran Formula E akan dicap sebagai wanprestasi dan dapat digugat dalam arbitrase internasional.

"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," tulisnya.