Formula E Selesai Digelar, PDIP-PSI Kukuh Keinginan Interpelasi Terus Jalan
Anies Baswedan saat mengecek kesiapan Formula E Jakarta/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Ajang balap Formula E Jakarta tahun ini telah selesai digelar pada Sabtu, 4 Juni lalu di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara.

Lalu, bagaimana nasib hak interpelasi Formula E yang diusulkan para anggota Fraksi PDIP dan PSI di DPRD DKI Jakarta? Ternyata, kedua partai ini masih menginginkan interpelasi bisa diwujudkan.

"Interpelasi masih hidup. Jelas didorong terus," Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 6 Juni.

Tapi, bukannya PDIP enggan berupaya mewujudkan hak interpelasi. Namun, kini bola berada di tangan para anggota dewan dari tujuh fraksi yang sebelumnya menyatakan penolakan atas interpelasi.

"Masalahnya bukan di PDIP dan PSI, tapi di fraksi lain tidak mau uang ini kembali dipertanyakan. Harusnya jangan ke PDIP dan PSI tanyakan ke 7 fraksi lainnya. Kenapa tidak mau, Ada apa dengan makan malam kemudian anda tolak?" cecar Gilbert.

Sementara, sebelum Formula E terlaksana, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad tidak mempermasalahkan rapat interpelasi Formula E kembali dimulai setelah gelaran ajang balap listrik itu pada 4 Juni mendatang. Dia menegaskan, PSI fokus kepada penggunaan APDB DKI daripada gelaran Formula E.

"Fokus interpelasi ini bukan fokus pada balapannya, tapi fokus pada penggunaan uangnya. Jadi, mau nanti balapan berjalan dan selesai, kita tetap pertanyakan," kata Idris saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 20 April.

Idris mengungkapkan, tujuan adanya usulan interpelasi ini untuk bertanya kepada Gubernur DKI Jakart Anies Baswedan mengenai penggunaan APBD DKI tahun 2019 dan 2020 untuk pembayaran commitment fee.

"Tanggung jawab Rp560 miliar yang dipakai dari APBD Dispora untuk membayar commitment fee, itu permasalahannya. Jadi, di awal kami menegaskan bukan kontra balapannya, tapi kami fokus terhadap kejelasan penggunaan anggaran," ucap Idris.

Selain commitment fee, hak interpelasi juga akan digunakan DPRD untuk mempertanyakan kejelasan revisi studi kelayakan (feasibility study) yang harus diperbaiki karena pelaksanaan ditunda dari tahun 2020.

Perjalanan usulan hak interpelasi yang belum terwujud

Beberapa waktu setelah PDIP dan PSI mengajukan usulan interpelasi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI pada 27 September 2021 yang diketuai Prasetyo. Prasetyo, dalam rapat Bamus, menjadwalkan rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar pada esok harinya.

Di hari yang sama, tujuh fraksi menyatakan tak terima dengan keputusan Prasetyo yang menetapkan jadwal rapat paripurna. Ketujuh fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKB-PPP.

Esoknya, 28 September 2021, rapat paripurna interpelasi digelar. Rapat ini akan menentukan apakah interpelasi bisa dijalankan dengan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjelaskan masalah penyelenggaraan Formula E.

Namun, yang hadir hanyalah 33 Anggota DPRD dari Fraksi PDIP. Sehingga, pengambilan suara penentuan interpelasi terpaksa ditunda. Tidak hadir dalam rapat paripurna, tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI malah melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Sempat berlarut berbulan-bulan, akhirnya BK menggelar pemeriksaan kepada Prasetyo pada 9 Februari. Setelah memeriksa Prasetyo, BK melakukan rapat internal untuk memutuskan apakah Prasetyo melanggar kode etik atau tidak karena telah menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.

Sampai akhirnya, pada 14 Maret 2022 hasil pemeriksaan keluar. BK DPRD DKI memutuskan bahwa Prasetyo selaku terlapor dinyatakan tidak melanggar kode etik DPRD DKI Jakarta. Di sisi lain, rapat paripruna interpelasi juga belum kembali dijadwalkan.