Bagikan:

YOGYAKARTA - RUU TNI resmi disahkan sebagai undang-undang oleh DPR RI. Palu pengesahan diketok oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna pada Kamis (20/3) siang. Mari kita simak apa saja isi dan makna RUU TNI terbaru yang akhirnya diberlakukan ini. 

Rapat pengesahan dihadiri oleh sebanyak 293 anggota dewan. Jajaran pimpinan DPR yang turut hadir ada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Pengesahan yang dilakukan hari ini adalah lanjutan dari pembahasan dan pengesahan di tingkat I saat rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3).

Sebanyak delapan atau seluruh fraksi partai politik setuju agar RUU tersebut disahkan. RUU TNI ini memuat sejumlah perubahan dan ada tiga poin yang highlight oleh publik. Untuk bisa memahami apa saja perubahannya, mari kita tilik isi dan makna RUU TNI terbaru. 

Isi RUU TNI Terbaru dan Perubahannya

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) melibatkan sejumlah perubahan yang signifikan. Ada sejumlah poin yang perlu dicatat, mulai dari penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi anggota TNI, batas usia pensiun prajurit, dan kewenangan dalam OMSP.

Berikut ini isi RUU TNI yang resmi disahkan oleh DPR dan apa saja perubahan yang terdapat di dalamnya:

1. Perluasan Jabatan Sipil bagi Anggota TNI Aktif

Sebelum adanya revisi, UU TNI lama hanya mengizinkan 10 institusi yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Sementara dalam RUU TNI terbaru ditambah menjadi 16 institusi yang bisa ditempati oleh anggota TNI. 

Berikut ini daftar institusi yang boleh diisi atau dijabat oleh prajurit TNI aktif berdasarkan UU TNI lama:

  1. Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Search and Rescue (SAR) Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung

Kemudian RUU TNI memperluas jabatan sipil bagi prajurit aktif dengan menambahkan enam institusi sebagai berikut:

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  4. Badan Keamanan Laut
  5. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  6. Kejaksaan Agung

Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi di bidang keamanan nasional dan tanggap darurat, terutama pada institusi seperti BNPB dan BNPT.

2. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI

Poin penting lain yang terdapat dalam RUU TNI ini adalah mengenai aturan usia pensiun prajurit. Setelah disahkan, UU TNI mengatur perubahan usia pensiun para tentara menjadi sebagai berikut:

  • Bintara dan Tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun. 
  • Perwira: dari 58 tahun menjadi 60 tahun. 
  • Perwira bintang empat: dapat diperpanjang hingga 65 tahun sesuai kebijakan presiden. 

Penambahan atau perpanjangan usia pensiun anggota TNI ini diterapkan berdasarkan indikator meningkatnya usia harapan hidup dan produktivitas masyarakat Indonesia. 

3. Penambahan Kewenangan TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

RUU TNI juga mengatur penambahan tugas anggota TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Setelah pengesahan RUU ini, tugas non-peran prajurit TNI bertambah dari 14 menjadi 17 macam. 

Berikut ini daftar lengkap tugas non-perang atau OMSP anggota TNI sebelum disahkan RUU TNI terbaru:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata 
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata 
  3. Mengatasi aksi terorisme 
  4. Mengamankan wilayah perbatasan 
  5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis 
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri 
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta 
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah 
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat 
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia 
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan 
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) 
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan. 

Dari tugas-tugas OMSP di atas, RUU TNI terbaru menambahkan peran dalam menanggulangi peredaran narkoba dan keamanan siber. Di samping itu, keterlibatan TNI dalam dua tugas baru tersebut tidak meliputi ranah penegakan hukumnya.

Meski beberapa poin di atas memicu polemik di masyarakat, pemerintah melakukan sejumlah perubahan RUU TNI untuk mengikuti dinamika politik dan keamanan nasional yang terus berkembang. 

Demikianlah ulasan mengenai isi dan makna RUU TNI terbaru yang resmi disahkan oleh DPR RI. Perubahan UU TNI tersebut memuat sejumlah poin penting mengenai perluasan jabatan bagi TNI, perpanjangan usia pensiun, dan penambahan tugas OMSP. Baca juga PDIP dukung revisi UU TNI.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.