JAKARTA - Pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang meminta PT Sentul City mengedepankan musyawarah dengan warga Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung direspons keras oleh pegiat media sosial Denny Siregar.
Menurut Denny, kalau memang Rocky Gerung merampok lahan milik Sentul, kenapa BPN harus meminta musyawarah untuk menyelesaikannya?
"Lah wong udah jelas gini kok, ngapain @atr_bpn nyuruh musyawarah segala ?? Kalau memang Rocky merampok lahan Sentul, ya dampingi Sentul sbg pemilik sah. Bukan kemudian disuruh musyawarah segala. Musyawarah kok sama mafia tanah," tegas Denny lewat akun Twitter-nya, @Dennysiregar7 dikutip Jumat, 1 Oktober.
Denny menyebutkan, hukum atas kepemilikan tanah harus ditegakan. Pernyataan BPN justru meninggalkan preseden negatif untuk masyarakat. Artinya, masyarakat bisa menerobos lahan milik orang lain karena tahu ujung-ujungnya pasti menggunakan musyawarah sebagai penyelesaian.
"Lah, apa2an sih @atr_bpn ini ?? Kalo misal perampasan tanah hak garap oleh RG ini tidak disomasi oleh pemilik tanah, nanti ditiru dong sama ribuan orang lain. Serbu aja lahan2 milik orang, nanti akan dimusyawarahkan kok sama BPN. Hukum itu tegakkan," tegas denny.
"Logikanya gini.Gua punya tanah, sertifikat terdaftar di @atr_bpn. Trus ada Roki Gemblung tiba2 bangun rumah disitu. Gua datengin dong, suruh dia pindah. Roki ga mau. Ya gua ambil jalur hukum, somasi. Salah gak gua ?? Eh malah disuruh musyawarah sama @atr_bpn. Yg gila siapa ??" cuit Denny.
Pernyataan musyawarah Sentul City dan warga Bojong Koneng disampaikan Kepala BPN Bogor, Sepyo Achanto. Sepyo menyebutkan, musyawarah ini untuk menjaga kondusifitas daerah. PT Sentul City diminta hentikan somasi dan pembongkaran.
"PT Sentul untuk menghentikan somasi dan pembongkaran dan dalam rangka upaya penyelesaian-penyelesaiannya, untuk mengutamakan musyawarah mufakat dan carikan solusinya," kata Sepyo.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto sebelumnya menyebutkan, pihaknya memiliki data Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Sentul City, yang merupakan data lama. Sontak hal itu menepis tudingan sertifikat milik Sentul City atas lahan Rocky Gerung dianggap palsu.
BACA JUGA:
"Sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu. Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City," ujar Sepyo kepada wartawan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 23 September.
Sepyo menegaskan, tidak ada pejabat yang berani menerbitkan HGB tanpa prosedur sertifikat asli. Masih kata Sepyo, sertifikat yang terbit sudah benar, termasuk juga proses penerbitannya.
"Nggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan nggak mungkin kan. Nggak mau saya. Semuanya seperti itu," tekan Sepyo.