Bagikan:

BOGOR – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mengomentari kabar adanya makelar tanah lahan sengketa di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 

Menanggapi hal tersebut, Sepyo mengatakan persoalan makelar tanah (biong) diluar kendali BPN. Namun Sepyo mengakui adanya makelar tanah yang suka menjual-belikan lahan tanpa sertifikat.  

Walau adanya makelar tanah, Sepyo menegaskan bahwa terkait bahasa tanah ‘garapan' yang kerap disebut warga, hal itu tidak sama sekali menentukan kepemilikan lahan seseorang. 

"Tergantung, namanya aja garapan, bukan pemilik kan, yang dimaksud garapan ya menggarap. Kalau HGB kan tanah hak, tanah hak itu atau terdaftar kan ada hak milik, ada HGB, ada hak pakai. HGB hak guna bangunan itu tanah hak," jelas Sepyo kepada wartawan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 23 September.

Hanya saja, menurut Sepyo, jika pemilik HGB bekerja sama untuk memanfaatkan lahan, maka hal itu tidak masalah selagi masih sesuai dengan tara ruang. 

"Yang jelas pemanfaatan penggunaaan HGB-nya itu sesuai tata ruang. HGB 20 tahun, setelah itu diperpanjang (ada) persyaratan-persyaratan tertentu, sesuai ketentuan tata ruang, bisa diperpanjang," ucap Sepyo.

Sebelumnya Sepyo menegaskan, ATR/BPN memiliki data Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Sentul City, yang merupakan data lama. Sontak hal itu membantah tudingan sertifikat milik Sentul City atas lahan Rocky Gerung, dianggap palsu.

"Sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu. Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City," pungkas Sepyo.