Bagikan:

BOGOR – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto kembali angkat bicara mengenai sengketa lahan PT Sentul City Tbk dengan Rocky Gerung. Sepyo mengatakan, pihaknya memiliki data Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Sentul City, yang merupakan data lama. Sontak hal itu menepis tudingan sertifikat milik Sentul City atas lahan Rocky Gerung dianggap palsu.

"Sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu. Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City," ujar Sepyo kepada wartawan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 23 September.

Sepyo menegaskan, tidak ada pejabat yang berani menerbitkan HGB tanpa prosedur sertifikat asli.  Masih kata Sepyo, sertifikat yang terbit sudah benar, termasuk juga proses penerbitannya. 

"Nggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan nggak mungkin kan. Nggak mau saya. Semuanya seperti itu," tekan Sepyo.

Menyikapi polemik sengketa lahan yang belakangan ini memanas, Sepyo berharap pihak-pihak yang terkait, PT Sentul City Tbk, Rocky Gerung dan warga setempat melakukan musyawarah. Hal itu, lanjut Sepyo, untuk menghindari bentrok fisik. 

BPN Kabupaten Bogor berencana menginventarisasi titik koordinat lahan yang disengketakan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupatan Bogor. Bahkan, Sepyo menuturkan, pihaknya siap memverifikasi data lahan yang disebut telah ditinggali oleh warga dari era Kolonial Belanda. 

"Itu nanti setelah diinventarisasi ketahuan, nanti kita inventarisasi semuanya." ujar Sepyo.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Rocky Gerung belum memberikan jawaban.