JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak empat pekerja seks komersial (PSK) lanjut usia (lansia) yang kedapatan beroperasi di sejumlah titik wilayah. Penertiban ini dilakukan pada Sabtu malam, 22 Maret di dua lokasi, yaitu Jalan Tubagus Angke dan Daan Mogot, yang berada di sisi pinggir kali.
“Kami menemukan empat orang yang diduga sedang melakukan praktik prostitusi di lokasi tersebut,” ujar Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, Minggu, 23 Maret.
Menurut Edison, keempat PSK tersebut terpantau sedang menunggu pelanggan dan melakukan negosiasi harga. “Mereka sedang mangkal dan terlibat dalam proses negosiasi soal tarif,” jelasnya.
Para PSK yang diamankan diketahui berusia antara 30 hingga 55 tahun.
“Usianya sudah tergolong tua, ada yang bahkan mencapai 55 tahun,” tambah Edison.
BACA JUGA:
Selain melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, penertiban ini juga dilakukan untuk menjaga ketenangan masyarakat selama bulan suci Ramadhan serta menjelang Idul Fitri 2025.
“Kami ingin memastikan agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk selama Ramadhan tanpa terganggu oleh aktivitas semacam ini,” ujar Edison.
Meskipun jumlah PSK yang terjaring kali ini lebih sedikit dibandingkan dengan operasi sebelumnya yang menjaring 14 orang, Edison menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban secara rutin.
“Satpol PP akan terus melaksanakan kegiatan penertiban demi menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, khususnya di wilayah Jakarta Barat,” tegasnya.