JAKARTA - Nafirdo Ricky, salah satu tim kuasa hukum Rocky Gerung dan warga Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk segera melakukan audiensi terkait sengketa lahan dengan PT Sentul City Tbk.
Menurut Nafirdo, pihaknya sudah mengajukan surat ke BPN Kabupaten Bogor sejak Kamis, 16 September lalu agar segera diagendakan proses audiensi.
"Iya betul, kemarin kami mendesak BPN Kabupaten Bogor untuk segera melakukan audiensi. Kita sudah ngajuin surat ke BPN Kabupaten Bogor sejak tanggal 16 September," ujarnya saat dihubungi VOI, Jumat 1 Oktober.
Menurut Firdo, sapaan akrabnya, hingga kini situasi di lapangan masih terus dilakukan pengukuran dan penggusuran.
"Kemarin berkas yang kita kasih terkait informasi tanah Rocky Gerung dan seluruh tanah warga Bojong Komeng yang terkena dampak dari klaim Sentul City. Surat sudah diterima, tapi belum ada informasi kapan jadwal untuk audiensi, makanya kita masukan surat itu," katanya.
Pada pertemuan kemarin, Firdo mengatakan pihaknya membawa SHGB untuk wilayah Bojong Koneng guna memastikan klaim kepemilikan lahan yang selama ini digembar-gemborkan oleh PT Sentul City Tbk.
BACA JUGA:
Dikatakan Firdo, BPN Kabupaten Bogor hanya menjanjikan segera menjadwalkan audiensi dengan pihak warga lantaran kasus sengketa lahan ini sudah mendapatkan atensi dari pihak Kementerian ATR/BPN Pusat dan daerah.
"Mereka hanya menjawab segera akan melakukan karena sudah ada rapat kordinasi dengan BPN pusat dan kanwil wilayah Bogor," katanya.
Firdo mengatakan, surat itu diberikan sebagai informasi dan diterima oleh Kasubsi BPN Kabupaten Bogor.
"Kemarin sudah ketemu dengan salah satu Kasubsi BPN kabupaten Bogor. Saya tanya kapan audiensi tapi dia engga bisa jawab," ujarnya.
Setelah memberikan surat pemberitahuan itu, pihak BPN Kabupaten Bogor, sambungnya, mengatakan akan segera memfasilitasi mediasi.
"Mereka bilang (audiensi) akan segera dilaksanakan," ucapnya.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mengklaim bakal menjadwalkan mediasi kepada pihak-pihak terkait dalam kasus sengketa lahan di Desa Bojong Koneng.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto merespons permintaan audiensi yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng.
Hanya saja, ia mengaku tidak mengetahui apabila permintaan audiensi tersebut sudah dilayangkan warga Bojong Koneng sejak jauh-jauh hari, tepatnya Kamis 16 September.
"Coba nanti saya cek, kalau iya segera kami fasilitasi, tentunya kami dengan pemerintah kabupaten. Selama ini kami sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor," jelasnya kepada wartawan, Kamis 30 September.
Sebelum melakukan mediasi, Sepyo mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan masing-masing pihak, dimulai dari PT Sentul City Tbk terlebih dahulu lalu akan berlanjut ke warga Desa Bojong Koneng, termasuk lahan Rocky Gerung. Kendati demikian, Sepyo urung menjabarkan secara pasti terkait rencana pemanggilan dan mediasi tersebut.