Haris Azhar Pastikan Rocky Gerung Pemilik Sah Tanahnya di Sentul City
Haris Azhar/ Foto: Antara

Bagikan:

BOGOR –Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menyebut kliennya menolak somasi yang dilayangkan PT Sentul City Tbk kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Kata Haris, Rocky adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan di Bogor sejak 2009.

"Klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 meter persegi," kata Haris dalam salinan surat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tertanggal 6 September 2021.

Dijelaskan Haris, asal muasal tanah dan bangunan tersebut sudah dikuasai Andi Junaedi sejak 1960 silam. Kemudian, tanah dan bangunan itu menjadi milik Rocky sejak 2009 lewat surat pernyataan oper alih garapan.

Haris juga menyebut bahwa pengalihan kepemilikan itu tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009. Bahkan, masih kata Haris, Rocky memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

Diketahui, Sentul City mengklaim tanah dan bangunan yang ditempati Rocky Gerung milik perusahaan pada 2021. Hal itu sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.

"Dan memberikan teguran kepada klien kami serta warga lain yang merupakan pemilik dan atau penggarap yang patut dan sah," kata Haris mengutip CNN, Jumat 10 September.

Dalam surat somasi, Haris mengatakan Sentul City meminta Rocky harus meninggalkan rumahnya sendiri dalam waktu 7x24 jam. Jika tidak, maka Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja merobohkan dan menertibkan bangunan di wilayah tersebut.

PT Sentul City Tbk melalui Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho, telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali dalam satu tahun ini. Ketiga, somasi bernomor 331/SC-Land/VIII tertanggal 12 Agustus 2021.

"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ungkap David.