JAKARTA - Pengibaran bendera merah putih yang digelar organisasi masa (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) dilarang dan dihalau petugas tiga pilar Penjaringan di jembatan Pantai Indak Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 17 Agustus, kemarin.
Padahal, pengibaran bendera merah putih sepanjang 21 meter itu dilaksanakan bertepatan dengan perayaan HUT ke-76 RI.
Dari pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.00 WIB, sempat terjadi adu argumen antara pihak LMP dan petugas Tiga Pilar saat dilakukan pelarangan pembentangan bendera merah putih di jembatan PIK.
Jembatan PIK pun ditutup sementara dan lalu lintas menuju Pantai Maju dialihkan sehingga menimbulkan kemacetan.
Panglima Laskar Merah Putih (LMP) Daenk Jamal menyatakan, tujuan LMP membentangkan bendera merah putih sepanjang 21 meter itu dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI.
Menurutnya, selama ini masyarakat berasumsi bahwa keberadaan Pantai Indah Kapuk (PIK) dianggap dikuasai oleh orang asing. Untuk itu, pada HUT ke-76 RI pihaknya membuktikan dengan membentangkan bendera merah putih di Jembatan PIK.
Pihak LMP, sambungnya, menyatakan bahwa asumsi itu tidak benar. Meski pengibaran bendera sempat terhalang-halangi karena dianggap akan menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
BACA JUGA:
"Kami membuktikan dengan masuk ke dalam sana, bahwa kami bisa berdiri tegak di PIK dengan mengibarkan bendera merah putih. Ini masih menjadi teritorial kedaulatan NKRI bukan milik orang asing," katanya saat dikonfirmasi VOI, Rabu 18 Agustus, pagi.
Ia menyatakan bahwa pihaknya bisa masuk ke dalam dan membentangkan bendera merah putih meski sempat terhalang petugas keamanan.
"Jembatan sebagai simbol menjadi penyatu, titik satu dengan yang lain. Kami melihat animo masyarakat PIK sebenarnya mendukung, hanya pihak manajemen saja karena di bawah tekanan dan aturan sehingga tidak terlaksana dengan baik," ujarnya.
Meski niatnya terbentur aturan PPKM, namun pihaknya ikhlas menerima larangan pengibaran bendera tersebut.
"Kami terima dengan lapang dada, karena kami tidak mau ada gesekan dengan siapa pun. Karena kami cinta NKRI," ucapnya.
Wakapolsek Metro Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak mengatakan, tidak diizinkannya pembentangan bendera merah putih tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi besar terjadi penularan COVID-19.
"Kami kepolisian memutuskan berkoordinasi dengan pihak Koramil juga kita tidak memberikan izin tersebut karena ini kan masih PPKM sehingga itu dapat menimbulkan kerumunan," tegasnya.
AKP Arnold menerangkan, meski pembentangan bendera dilakukan oleh 20 orang dari pihak LMP, namun dikhawatirkan masyarakat sekitar akan menyaksikan sehingga terjadi kerumunan.
Danramil-02/Penjaringan Mayor Inf Steven Surbakti, mengatakan kegiatan berbentuk apapun menjelang detik-detik Proklamasi kemerdekaan itu dilarang. Setelah diberikan pemahaman, akhirnya 20 anggota LMP pun mengerti dan membubarkan diri secara tertib.
"Kita berikan edukasi dalam kondisi pandemi COVID-19 ini maka semua kegiatan dilakukan secara virtual guna memutus rantai COVID-19, tanpa mengurangi rasa nasionalisme," katanya.