Bagikan:

JAKARTA - Penyelidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penipuan dengan pihak terlapor David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah. Penyelidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak bank.

"Hari ini kita jadwalkan undangan interview ke beberapa saksi dari bank, mudah-mudahan datang, kami belum cek," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 19 Agustus.

Kemudian, rencana penyelidik selanjutnya akan memerika tiga terlapor termasuk David Noah. Pemeriksaan itu berlangsung pada 20 Agustus.

"Setelah itu rencana besok tanggal 20 sekitar jam 10 kami sudah mengundang interview untuk tiga orang terlapor di sini, yang pertama adalah saudara DK sendiri, kemudian saudara YS dan saudara EAS, jadi ada tiga yang kami undang untuk di interview," kata Yusri.

Setelah pemeriksaan itu rampung, lanjut Yusri, penyelidik akan melakukan gelar perkara. Tujuannya menentukan status kasus itu naik ke penyidikan atau tidak.

[/see_also]

- https://voi.id/berita/76718/polisi-dan-tni-bubarkan-ormas-yang-kibarkan-bendera-merah-putih-di-pik

- https://voi.id/berita/75383/jokowi-kukuhkan-anggota-paskibraka-nasional-2021-berikut-daftar-namanya

- https://voi.id/lifestyle/53008/eksklusif-christine-hakim-membangkitkan-semangat-kebangsaan-lewat-film-i-tjoet-nja-dhien-i

- https://voi.id/lifestyle/75479/eksklusif-garin-nugroho-berbagi-pengalaman-pentas-teater-di-belanda-dan-jerman-saat-pandem

[/see_also]

"Nanti pelan-pelan sambil melihat bagimana konstruksi perkaranya, nanti kalau semua lengkap baru kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ini masih dalam penyelidikan atau bisa dinaikan ke tingkat penyidikan kalau sudah memenuhi unsur-unsur persangkaan di pasal 372 maupun 378 KUHP," tandas Yusri.

David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sebesar Rp1,15 miliar pada Kamis, 5 Agustus. Penipuan itu bermodus cek bodong. Pelapor dalam kasus ini bernama Lina Yunita.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, David diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP.