Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal segera menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar dengan terlapor David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah. Sebab, sudah terjadi kesepakatan perdamaian dengan Lina Yunita sebagai pihak pelapor.

"Kami kedepankan restorasi justice kalau sudah ada kesepakatan karena masih tahap penyelidikan maka kami keluarkan SP2 Lidik (Surat Penghentian Penyelidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 13 September.

Kesepakatan perdamaian itu, kata Yusri, karena David menujukan iktikad baik kepada Yunita. Di mana, David akan bertanggungjawab dengan cara membayar kerugian.

"Sudah terjadi kesepakatan antara terlapor dan pelapor, sisa kerugian sudah dibayarkan semuanya," ujar Yusri.

Sebelumnya, David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sebesar Rp1,15 miliar pada Kamis 5 Agustus. Penipuan itu bermodus cek bodong. Pelapor dalam kasus ini bernama Lina Yunita.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, David diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP.