DENPASAR - Polsek Denpasar Timur, Bali,menangkap seorang pria berinisial RAP (35) asal Surabaya, Jawa Timur, karena menggelapkan uang perusahaan untuk membayar utang.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, akibat penggelapan yang dilakukan pelaku perusahaan mengalami kerugian Rp148.073.000.
"Dari hasil audit perusahaan mengalami kerugian Rp 148.073.000," kata AKP Sukadi, Kamis, 8 Agustus.
Penggelapan dana dilakukan pelaku di PT Sukses Dhafa Amerta. Pelapor yang melakukan audit menemukan penyelewengan penggelapan dana yang tidak disetorkan ke perusahaan.
BACA JUGA:
"Sehingga atas kejadian tersebut pelapor diberikan kuasa oleh perusahaan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Lewat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Pelaku pun ditangkap.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara pelaku mengambil uang di toko-toko konsumen dan tidak di setorkan ke perusahaan atau ke PT. Sukses Dhafa Amerta. Uang yang diambil dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang," ujarnya.