BULELENG - Perempuan berinisial NPA (32) ditangkap tim Polres Buleleng, Bali. NPA melakukan penggelapan uang perusahaan untuk judi online.
"Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar Rp537.000.000 ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Rabu, 29 Desember.
Terungkapnya aksi penggelapan uang perusahaan beraawal dari laporan perwakilan PT Komunika Mitra Perkasa. Pelapor melaporkan pelaku ke Polres Buleleng pada 15 Desember.
BACA JUGA:
Dari laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku mengambil uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.
"Setelah pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri," ujarnya.
Polisi menyita uang tunai Rp115 juta sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 374 KUHP.