Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri dan jajaran membongkar 318 praktik judi online. Dari pengungkapan itu, disita barang bukti uang puluhan miliar.

"Bareskrim polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudi online sejumlah 318 kasus," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.

Ratusan kasus judi online itu diungkap dalam kurun waktu 23 April 2024 sampai dengan 17 Juni 2024. Hasilnya, 464 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa situs judi online yang diungkap yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Dirincikan, untuk kasus situs judi online 1XBET, polisi menetapkan 9 orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda

Kemudian, situs judi online W88 dengan menetapkan 7 tersangka. Praktik ilegal ini dibongkar pada 30 Mei.

Terakhir, pengungkapan judi online Liga Putra. Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan tersangka, mereka berinisial JT dan IDS.

"Kasus ketiga praktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," sebut Wahyu.

Dari ratusan kasus itu, kata Wahyu, ada banyak barang bukti yang diamankan, satu di antaranya uang sekitar Rp67 miliar.

"Dengan menyita barang bukti, uang dengan total Rp 67 miliar 500 juta rupiah, 494 unit HP, 36unit laptop 257 rekening, 98 akun judi online, 296 kartu ATM," kata Wahyu.