Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memamerkan uang hasil sitaan dari kasus judi online berkedok trading Bimomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Total duit yang dipampang mencapai Rp1,1 miliar.

Pantauan VOI, uang Rp1,1 miliar itu diletakan di atas meja. Setidaknya ada tiga tumpukan uang dengan pecahan Rp100 ribu.

Selain uang, penyidik juga memamerkan beberapa dokumen. Diduga berisi surat-surat kepemilikan rumah yang ikut dijadikan barang bukti.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, selain uang ada juga aset lain yang telah disita. Semisal, mobil mewah dan rumah.

"Kurang lebih mobil Tesla, Ferrari, uang kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang dan Sumut," ujar Chandra kepada wartawan, Jumat, 25 Maret.

Jika ditotal, sederet aset itu diprediksi mencapai Rp55 miliar. Tetapi, penyidik masih terus menelusuri aset Indra Kenz lainnya. Sehingga, jumlahnya akan terus bertambah.

"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," kata Chandra.

Indra Kenz adalah afiliator dalam aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Indra Kenz disebut mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform itu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal perjudian dan penipuan daring. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.