JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut seluruh aset milik Indra Kenz yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Binomo. Mulai dari aliran dana hingga aset bergerak ataupun tidak bergerak.
"Kami sampaikan bahwa semua aset, baik aset berupa dana yang telah ditelusuri aliran dananya maupun berupa fisik yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang bersangkutan dengan IK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Maret.
Jika nantinya aset yang telah ditelusuri itu teridentifikasi hasil kejahatan, maka, penyidik akan menyitanya. Sehingga, nantinya aset-aset tersebut akan dijadikan barang bukti.
"Pastinya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Ramadhan.
Bareskrim sebelumnya menyatakan bakal mengusut asal-usul pembelian rumah hingga mobil milik Indra Kenz. Pengusutan itu berkaitan dengan TPPU.
"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kita kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak. Seperti mobil, mobil beli di mana, uangnya darimana. Kemudian, rumah, rumah itu harus izin dulu penetapan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan
Selain itu, Bareskrim dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir empat rekening milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Di mana, saldo yang tersimpan di rekening tersebut mencapai puluhan miliar.
"Sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu Hermawan.
Namun, Whisnu belum mau merinci nominal uang yang dibekukan dari rekening milik Indra Kenz. Hanya ditekankan jika pihaknya masih mengembangkan kasus itu.
Pengembangan mengarah kepada penelusuran tindak pidana pencucian uang. Bahkan, penelusuran pun mengarah kepada orang-orang terdekat Indra Kenz.
"Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, termasuk orang terdekatnya," kata Whisnu.