JAKARTA - Bareskrim Polri membidik tiga afiliator berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option. Pengembangan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber dan Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber lantaran pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Tetapi, Whisnu menyatakan kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan.
"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. sama aja ko," kata Whisnu.
Dalam kasus Binomo yang ditangani, pihaknya juga mengarah ke dua afiliator selain Indra Kenz. Tetapi, sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami," kata Whisnu.
"Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," sambungnya.
Berdasarkan informasi, dua afiliator yang sedang didalami keterlibatannya berinisial PS dan EL.
Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa bilang para korban pasti sangat berharap kasus ini bisa dituntaskan polisi. Berarti termasuk para afiliator lain juga harus diperiksa.
"Kami harap penyidikan tidak hanya berhenti kepada IK tapi juga kepada aplikasi Binomo dan afiliator lainnya termasuk binary option selain Binomo," kata Finsensius.
Finsensius juga mengatakan bahwa sosok afiliator tersebut sama dengan Indra Kenz yang merupakan influencer. Finsensius mengungkapkan setidaknya ada 3 inisial afiliator yakni DS, EL, dan PS yang diduga dalam waktu dekat akan dipanggil.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui Ketua SWI Tongam L. Tobing sudah memanggil lima orang berstatus influencer yang diduga kuat terafiliasi dengan platform keuangan ilegal. Satgas memperkirakan kelima orang tersebut memiliki pengaruh kuat karena punya pengikut yang cukup banyak.
“Kelima orang itu adalah Indra Kenz (Indra Kesuma), Kenneth William, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Doni Salman (Doni Muhammad Taufik). Pada saat pertemuan kami menyampaikan kepada mereka untuk menghentikan semua kegiatan promosi dan training serta menghapus konten-konten di media sosial mereka. Lalu, mereka kami minta menandatangani surat pernyataan untuk menghapus semua konten-konten itu” kata Tongam, 21 Februari lalu.
Kepada mereka, Ketua SWI meminta influencer maupun afiliator lain untuk tidak mempromosikan atau membagikan materi terkait dengan aktivitas keuangan ilegal maupun broker di luar negeri.