Siapa Keciprat Cuan Penipuan Trading Binomo Indra Kenz? Satu Persatu Ditelusuri Bareskrim, Termasuk Orang Dekat
Indra Kenz/DOK Instagram indrakenz

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim mulai mengusut aliran dana tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Bahkan, penelusuran mengarah kepada orang terdekat yang kecipratan cuan Indra Kenz.

"Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat (Indra Kenz, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.

Jenderal bintang satu ini pun menyatakan penelusuran aliran dana ini terkait dengan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nantinya, semua pihak yang diduga terlibat akan ditindak sesuai aturan.

"Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, termasuk orang terdekatnya," kata Whisnu.

Dalam prosesnya, penyidik telah bekerja sama dengan PPATK. Di mana, beberapa rekening milik para afiliator termasuk Indra Kenz telah dibekukan yang nominalnya mencapai puluhan miliar. "Puluhan miliar lah, kita gak bisa itung. nanti kalau sudah kami buka," kata Whisnu.

PPATK membekukan transaksi 77 rekening influencer atau yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich. Di mana, 4 di antaranya merupakan rekening Indra Kenz.

"Iya betul (pembekuan rekening, red), termasuk punya klien kami. Kalau nggak salah 4 rekening ya," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa kepada wartawan, Jumat, 25 Februari.

Namun, Wardaniman tak mau merinci jumlah uang yang berada di beberapa rekening tersebut. Dia hanya menyebut jika seluruh rekening itu dari bank dalam negeri.

"Saya nggak bisa sebutkan (nominal, red). Rekening dalam negeri," katanya.

PPATK membekukan puluhan rekening milik influencer atau Crazy Rich. Hal ini dilakukan lantaran diduga adanya keterlibatan dengan tindak pidana investasi bodong.

"Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.