Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal melakukan uji forensik terhadap video di akun YouTube Indra Kenz. Uji forensik dilakukan guna mendalami unsur judi online dan penyebaran hoaks pada video tersebut.

"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat yang disebar milik tersangka saudara IK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari.

Selain itu, uji forensik ini juga dilakukan karena beberapa video yang berkaitan dengan Binomo itu sudah dihapus. Sehingga, penyidik akan mengembalikan dan mendalami video tersebut.

"Ya tentu makanya kita uji lab dan dengan alat yang dimiliki oleh Bareskrim tentu akan terus didialami," kata Ramadhan.

Dalam penanganan kasus itu, Bareksrim telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, dalam kasus Binomo ini penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti, salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.