Korban Binomo Rugi Miliaran, DPR Ingatkan Masyarakat Pintar dan Jeli Pilih Platform Trading
Dok VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mencuatnya kasus binary option Binomo membuat banyak korban yang mengalami kerugian akhirnya buka suara. Terbaru, sosok Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online, Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggapi kasus ini, Anggota DPR dari Fraksi PAN Intan Fauzi, mengingatkan masyarakat khususnya para 'trader' untuk bisa lebih cermat memilih platform berinvestasi.

"Kalau bicara trading itu jelas ada yang diperdagangkan, kalau itu investasi ada nilainya dan aturannya jelas," ujar Intan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari.

Anggota Komisi VI itu juga menyarankan agar para trader yang mayoritas anak muda untuk lebih jeli dan pintar memilih platform trading agar tak tertipu, apalagi sampai merugi miliaran rupiah.

"Menurut saya para trader kalau kata sekarang harus do your own research," lebih pintar lagi memilih," kata Intan.

Apalagi menurut legislator Jawa Barat itu, di era digital sekarang anak muda tak sulit mengakses informasi. Intan menyinggung para korban yang sebetulnya sudah 'melek' teknologi, tapi masih juga bisa tertipu dalam memilih platform trading.

"Kalau menurut saya buat masyarakat yang sudah menggunakan teknologi, mengakses teknologi saja bisa, saya yakin mengakses informasi itu tidak sulit. kemudian itu tadi anak jaman sekarang do your own research lah," kata Intan.

Sebelumnya, salah satu korban Binomo, Erick Buana mengaku, dirinya menjadi trader dalam aplikasi Binomo sejak Mei 2021. Ia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan oleh Indra Kenz dan kawan-kawan sebagai affiliator.

"Saya tergiurnya dari situ," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Februari.

Ia mengaku tergiur iming-iming untung alias profit yang besar dan mudah didapat seperti yang selalu digembar-gemborkan Indra Kenz cs. Erick juga sempat percaya bila Binomo adalah trading legal seperti pernyataan Indra Kenz.