PPATK 'Blokir' Puluhan Rekening Crazy Rich, 4 di Antaranya Punya Indra Kenz
Indra Kenz/Foto: Instagram @indrakenz

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  membekukan transaksi 77 rekening influencer atau yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich. Di mana, 4 di antaranya merupakan rekening Indra Kenz.

"Iya betul (pembekuan rekening, red), termasuk punya klien kami. Kalau nggak salah 4 rekening ya," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa kepada wartawan, Jumat, 25 Februari.

Namun, Wardaniman tak mau merinci jumlah uang yang berada di beberapa rekening tersebut. Dia hanya menyebut jika seluruh rekening itu dari bank dalam negeri.

"Saya nggak bisa sebutkan (nominal, red). Rekening dalam negeri," katanya.

PPATK membekukan puluhan rekening milik influencer atau Crazy Rich. Hal ini dilakukan lantaran diduga adanya keterlibatan dengan tindak pidana investasi bodong.

"Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.

Adapun, jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Pembekuan rekening dilakukan sejak Januari 2022

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.