Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Saldo yang tersimpan di rekening tersebut mencapai puluhan miliar.

"Sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.

Namun, Whisnu belum merinci nominal uang yang dibekukan dari rekening milik Indra Kenz. Hanya ditekankan jika pihaknya masih mengembangkan kasus itu.

Pengenbangan mengarah kepada penelusuran tindak pidana pencucian uang. Bahkan, penelusuran pun mengarah kepada orang-orang terdekat Indra Kenz.

"Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, termasuk orang terdekatnya," kata Whisnu.

PPATK membekukan transaksi 77 rekening influencer atau yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich. Empat di antaranya merupakan rekening Indra Kenz.

"Iya betul (pembekuan rekening, red), termasuk punya klien kami. Kalau nggak salah 4 rekening ya," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa.

Namun, Wardaniman tak mau merinci jumlah uang yang berada di beberapa rekening tersebut. Dia hanya menyebut seluruh rekening itu dari bank dalam negeri.

"Saya nggak bisa sebutkan (nominal, red). Rekening dalam negeri," katanya.

PPATK membekukan puluhan rekening milik influencer atau Crazy Rich. Hal ini dilakukan lantaran diduga adanya keterlibatan dengan tindak pidana investasi bodong.

"Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.