Penanganan Binary Option Semakin 'Dalam', Bidik Afiliator Lain Hingga Aliran Dana Indra Kenz
Indra Kenz jadi tersangka/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option. Bahkan, perkembangannya pun cukup signifikan.

Di kasus itu, Bareskrim mulai menelusuri keterlibatan afiliator lain hingga aset milik Indra Kenz. Di mana, Crazy Rich Medan itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Bidik Afiliator

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut dalam ada tiga orang yang sedang didalami keterlibatannya sebagai afiliator.

Di mana, dua di antaranya ditangani oleh pihaknya dan merupakan hasil pengembangan kasus Binomo.

"Ya di kita mungkin ada 2 (Afiliator, red) lagi," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.

Dua afiliator itu diduga terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Sehingga, sampai saat ini masih didalami peran dan keterlibatannya.

Berdasarkan informasi, kedua afiliator itu berinisial PS dan EL. Hanya saja, belum ada keterangan resmi perihal tersebut.

Sementara untuk satu afiliator lainnya disebut berinisial DS. Untuk penanganan terhadap afiliator ini berada di Direktorat Tindak Pidana Siber.

"(Yang diperiksa, red) DS, iya," kata Whisnu.

Pemeriksaan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber lantaran pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Tetapi, Whisnu menyatakan kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan.

"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. sama aja ko," kata Whisnu.

Aset Indra Kenz

Terlepas dari hal itu, Whisnu menyatakan jika pihaknya sedang mengusut aliran Indra Kenz. Pengusutan ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bahkan, penelusuran aliran dana ini bakal mengarah kepada orang terdekat yang kecipratan cuan Indra Kenz.

"Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat (Indra Kenz, red)," ujar Whisnu.

Jenderal bintang satu ini pun menyatakan semua pihak yang diduga terlibat akan ditindak sesuai aturan.

"Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, termasuk orang terdekatnya," kata Whisnu

Sejauh ini, Bareskrim yang berkerja sama dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir empat rekening milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. Saldo yang tersimpan di rekening tersebut mencapai puluhan miliar.

"Sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," katanya

Namun, Whisnu belum merinci nominal uang yang dibekukan dari rekening milik Indra Kenz. Hanya ditekankan jika pihaknya masih menelusuri aset lainnya.

Salah satunya aset yang ditelusuri yaitu rumah hingga mobil milik Indra Kenz. Penyidik akan mencari informasi perihal ada tidaknya keterkaitan pembelian dengan hasil kejahatan.

"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kita kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak. Seperti mobil, mobil beli di mana, uangnya darimana. Kemudian, rumah, rumah itu harus izin dulu penetapan," ungkap Whisnu.

Bila nantinya rumah dan mobil milik Indra Kenz itu terbukti merupakan hasil kejahatan, maka, polisi dan PPATK akan langsung menyitanya.

Tetapi, dalam prosesnya, kata Whisnu, Polri akan menunggu penetapan pengadilan. Putusan pengadilan menjadi salah satu syarat administrasi.

"Sudah, sudah kami ajukan. Tunggu putusan saja," kata Whisnu