Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri tak hanya mendalami keterlibatan Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Sebab, penyidik juga akan menggali informasi perihal afiliator lainnya.

"Penyelidik akan melakukan pendalaman sejauh mana peran para afiliator tersebut dalam kegiatan permainan Binomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada VOI, Jumat, 18 Februari.

Pendalaman ini berdasarkan keterangan saksi korban. Di mana, mereka menyebutkan ada beberapa afiliator dalam aplikasi trading Binomo.

"Terdapat keterangan dari saksi korban yang ikut bermain Binomo dari beberapa afiliator," kata Whisnu.

Selain itu, penyidik juga bakal mengusut pemilik platform trading Binomo. Hanya saja, tak dirinci perihal sejauh mana proses pengumpulan informasi yang telah dilakukan.

"Pengurus atau pun pemilik dari platform Binomo bahwa penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," kata Whisnu.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya meningkatkan status kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang menyeret Indra Kenz ke penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli meski Indra Kenz belum sempat memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dan aplikasi Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).