Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan Nathania Kesuma sebagai tersangka di kasus investasi ilegal platform Binomo rampung.

"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 21 April.

Dengan penahanan ini, artinya Nathania menyusul Indra Kenz, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei yang lebih dulu ditahan di rutan Bareskrim.

Penahanan terhadap Nathania dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 10 Mei.

"Penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.

Sebagai informasi, Nathania ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang terkait kasus Indra Kenz. Nathania Kesuma diduga Bareskrim menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar.

Uang itu digunakan untuk membuka akun Indodax. Akun itu nantinya akan dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Selain itu Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam kasus Binomo, Bareskrim sudah menetapkan 7 orang tersangka yang seluruhnya sudah ditahan.

Para tersangka yakni, Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.

Untuk Fakar, dia berperan sebagai guru atau mentor dari Indra Kenz. Selain itu, dia juga afiliator Binomo.

Kemudian, Brian berperan sebagai Development Manager Binomo. Dia juga yang merekrut Indra Kenz dan Fakar sebagai afiliator.

Sedangkan, Wiky berperan mengelola grup Telegram berbayar Indra Kenz. Di mana, dalam grup itu Indra Kenz mengajarkan cara trading di Binomo untuk meyakinkam membernya.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disebut berperan menerima dan membantu menyamarkan aliaran dana diduga hasil kejahatan.