Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong dan Calon Mertuanya Masih Lama Mendekam di Bui
Koleksi Foto Vanessa Khong dan Indra Kenz yang Pamer Harta (Tangkapan Layar Youtube @/Indra Kesuma)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong, tersangka kasus penipuan investasi dan TPPU Binomo, selama 40 hari ke depan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengajuan penambahan masa tahanan Vanessa Khong telah disetujui Kejaksaan Agung. Termasuk juga penahanan terhadap ayahnya, Rudiyanto Pei (PK), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK).

"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin (25/4) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Gatot di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa 10 Mei.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk penyidikan. Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni. Kalau Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) diperpanjang dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Gatot.

Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz.

Penyidik menersangkakan Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 4 orang tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin Telegram grup milik Indra Kenz.

Bareskrim Polri mencatat total kerugian sementara di kasus investasi bodong platform Bimomo mencapai Rp72 miliar. Nominal kerugian itu berdasarkan data dari 118 orang yang menjadi korban.

"Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp72.139.000.000," ujar Kabag Penun Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa, 10 Mei.

Di kasus ini Bareskrim telah menetapkan 7 orang tersangka. Satu di antaranya Indra Kenz selaku afiliator platform Binomo.

Bahkan, beberapa tersangka lainnya merupakan orang-orang terdekat Indra Kenz. Semisal, Vannesa Khong, kekasih dari pria bernama asli Indra Kesuma itu.

"Penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka, masing-masing inisial IK, WEN, kemudian WMN, F, ST, NK, VK (Vannesa Khong) dan terakhir adalah RP," ungkap Gatot.