Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mencatat total kerugian sementara di kasus investasi bodong platform Bimomo mencapai Rp72 miliar. Nominal kerugian itu berdasarkan data dari 118 orang yang menjadi korban.

"Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp72.139.000.000," ujar Kabag Penun Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa, 10 Mei.

Di kasus ini Bareskrim telah menetapkan 7 orang tersangka. Satu di antaranya Indra Kenz selaku afiliator platform Binomo.

Bahkan, beberapa tersangka lainnya merupakan orang-orang terdekat Indra Kenz. Semisal, Vannesa Khong, kekasih dari pria bernama asli Indra Kesuma itu.

"Penyidik sudah menetapkan tujuh orang tersangka, masing-masing inisial IK, WEN, kemudian WMN, F, ST, NK, VK (Vannesa Khong) dan terakhir adalah RP," ungkap Gatot.

Dalam proses penanganan kasus investasi bodong ini sebanyak 78 saksi dan 4 telah diperiksa. Keterangan mereka digunakan untuk menyusun berkas perkara.

Tetapi, khusus untuk berkas perkara tersangka Indra Kenz yang sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), lanjut Gatot, masih dinyatakan belum lengkap.

Karenanya, penyidik bakal berkoordinasi dengan beberapa ahli untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN, kemudian Ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang," kata Gatot.

Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.