Bareskrim Sita 10 Jam Mewah Milik Ayah Vanessa Khong, Mulai dari Richard Mille Hingga Rolex
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 10 jam tangan mewah dari ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei. Jam tangan itu diduga hasil menyamarkan aliran dana dari Indra Kenz.

"Yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP (Rudiyanto Pei) 10 jam tangan mewah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 19 April.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyebut sepuluh jam yang disita itu dengan merek yang berbeda. Total harganya mencapai Rp8 miliar

"Ada merek Richard Mille, Audemars Piguet, dan Rolex," kata Chandra.

Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, mereka telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Khusus untuk Rudiyanto Pei, berperan menerima aliran dana Rp1,583 miliar. Selain itu, menyamarkan hasil kejahatan dengan pembelian 10 jam tangan mewah yang nilainya mencapai Rp8 miliar.

"Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar