Bagikan:

JAKARTA - Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus investasi bodong platform Binomo. Mereka pun langsung ditahan.

"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi penahanannya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 19 April.

Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan. Artinya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei akan mendekam sementara di Rutan Bareskrim Polri hingga 9 Mei.

"Penahanan keduanya selama 20 hari ke depan," ungkap Whisnu.

Hanya saja, tak dirinci lebih jauh mengenai alasan di balik penahanan keduanya. Namun, jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada tiga alasan dilakukan penahanan.

Pertama, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Kemudian, dikhawatirkan melarikan diri, dan terakhir mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus ini, keduanya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka di kasus investasi bodong berkedok trading Binomo. Penetapan tersangka karena menerima aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang.

Dari hasil pemeriksaan, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar. Kemudian, diduga menerima pemberian tanah di kawasan Tangerang Selatan dari kekasihnya itu. Nominalnya mencapai Rp7,8 miliar.

Penyidik pun memblokir rekening Vanessa Khong tersebut. Namun, belum dirinci jumlah rekening serta nominal uang pada rekening yang diblokir tersebut.

Sementara untuk ayah dari Vanessa Khong, juga berperan menerima aliran dana. Nominalnya mencapai Rp1,5 miliar.

Selain itu, dia juga membantu IK menyamarkan hasil kejahatan dengan pembelian 10 jam tangan mewah yang nilainya mencapai Rp8 miliar.