JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus Binomo karena menerima alirna dana dari Indra Kenz. Bahkan, hasil pemeriksaan Vanessa menerima lebih dari Rp13 miliar. Mereka pun langsung ditahan. Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan. Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei akan mendekam sementara di Rutan Bareskrim Polri hingga 9 Mei. Hal tersebut disampaikan disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (19/4). Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #pilkada jakarta #judi online #gunung lewotobi laki lakiPopuler
21 November 2024, 17:45
21 November 2024, 20:00
21 November 2024, 19:00
21 November 2024, 19:05