JAKARTA - Bareskrim Polri menyita berbagai barang mewah dari para tersangka kasus investasi bodong platform Binomo. Tercatat, ada dua mobil mewah hingga belasan jam tangan.
"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik, kemudian dua mobil merek Tesla dan Ferrari California," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa, 10 Mei.
Dari dua mobil mewah itu, satu di antaranya yakni Ferrari masih berada di Medan. Sehingga, penyidik bakal membawa mobil itu ke Jakarta untuk digabungkan dengan barang bukti lainnya.
Dari daftar barang sitaan, ada juga tiga rumah yang berada di Medan, Sumatera Utara dan satu lahan di kawasan Tangerang.
Kemudian, penyidik pun menyita 12 jam tangan mewah yang diduga hasil kejahatan para tersangka, rinciannya, 2 Audemars Piguet, 4 Richard Mille, 3 Rolex, Viceron Constantine, AP Philips, Heuer.
"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1 miliar 645 juta," kata Gatot.
BACA JUGA:
Meski telah menyita puluhan barang mewah itu, penyidik masih menelusuri aset lainnya dari para tersangka. Caranya, dengan menggandeng pihak bank.
"Kemudian berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen," kata Gatot.
Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan 7 tersangka di kasus investasi bodong Binomo. Para tersangka antara lain, Indra Kenz, Vannesa Khong, Rudianto Pei, Nathania Kesuma, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiki.