JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong platform Binomo, Indra Kenz. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan yakni hingga 24 Juni.
"(Perpanjangan penahanan, red) Selama 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 24 Mei.
Perpanjangan penahanan ini berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat itu teregis dengan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022.
"(Surat penetapan, red) Perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Ramadhan.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim mengebut proses pemberkasan perkara kasus investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz.
Pelengkapan berkas dilakukan sesuai arahan jaksa peneliti. Satu di antaranya mendatangkan barang bukti mobil Ferrari dari Medan ke Jakarta.
"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejagung," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, masa penahanan Indra Kenz sudah diperpanjang dua kali. Sebelumnya, penahanan tersangka investasi bodong itu ditetapkan hingga 25 April. Kemudian, diperpanjang lagi hingga 26 Mei.
Dalam kasus investasi bodong Binomo, ada tujuh tersangka. Mereka antara lain, Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.