Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan

Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Selain itu, Crazy Rich Medan ini juga diputuskan menjalani masa penahanan sementara.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 25 Februari.

Penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga Maret. Dia akan ditempatkan di rutan Bareskrim.

Selain itu, keputusan menahan Indra Kenz berdasarkan beberapa pertimbangan subjektif dan objektif penyidik. Di mana, salah satu di antaranya hukuman pidana di atas lima tahun.

"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, Indra Kenz dalam kasus Binomo dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, dengan persangkakan pasal berlapis itu, Indra Kenz terancam pidana 20 tahun penjara.