Bagikan:

JAKARTA - Bukan baju tahanan apalagi pakai borgol, Doni Salmanan tampak tampil necis saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sedang ramai dibicarakan di media sosial, Doni Salmanan turun dari mobil Pajero warna putih saat tiba di Kejari Bandung, Selasa, 5 Juli. Belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait soal 'beda perlakuan' tersangka ini.

Doni Salmanan diserahkan sebagai tersangka sekaligus barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Tersangka Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 5 Juli 2022-24 Juli 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Doni Salmanan di Kejari Bandung Jabar/DOK Puspenkum Kejagung

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bandung.

“Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 (tujuh belas) orang Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi,” kata Sumedana.

Beda dengan Indra Kenz yang Diborgol

Sebelumnya Bareskrim Polri melimpahkan tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, atau tahap dua usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Pelimpah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

"(Dilimpahkan ke, red) Kejari Tangsel," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Chandra Sukma Kumara kepada VOI, Jumat, 24 Juni.

Proses pelimpahan Indra Kenz ini dilakukan hari ini sekitar pukul 07.40 WIB. Indra Kenz nampak mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan kondisi tangan terborgol.

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz/FOTO ISTIMEWA
 

Selain Indra Kenz, penyidik juga melimpahkan semua barang bukti yang disita dari pria dengan jargon 'wow murah banget' itu. Semisal, dua mobil mewah yakni Ferrari dan Tesla.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan bekas perkara Indra Kenz lengkap atau P21. Kelengkapan itu usai diperiksa oleh jaksa peneliti.