Bagikan:

JAKARTA - Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan terkait Binomo dan Quotex menyeret sejumlah pesohor. Mereka dipanggil Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait penerimaan uang dari Indra Kenz maupun Doni Salmanan. Mulai dari Reza Arap, Rizky Billar, Lesti Kejora, Rizky Febian, Atta Halilintar dan sejumlah pesohor lainnya. Selain dikenai pasal penipuan, Doni dan Indra dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dalam pasal 5, apakah penerima uang dari hasil yang diduga tidak patut tersebut, juga bisa dijerat hukum? Bagaimana analisa dari praktisi hukum? Simak videonya berikut ini.